SEKILAS TUGU
PT Tugu Pratama Indonesia, disebut juga dengan “TPI” atau “Perusahaan”, berdiri pada tanggal 25 November 1981 yang telah dilembagakan secara hukum berdasarkan Akte Notaris Thong Tan Kie dengan Akta Pendirian No.9 tanggal 25 November 1981, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A5/177/20 tanggal 15 Maret 1982 serta diumumkan dalam Tambahan No. 845 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 6 Juli 1982. Setelah genap 35 tahun, TPI telah menjadi perusahaan asuransi umum yang terkemuka.
Salah satu pemegang saham terbesar adalah PT Pertamina (Persero) yang mendirikan TPI untuk menangani aset-aset perusahaan minyak dan gas di Indonesia. TPI juga memberikan layanan perasuransian kepada para mitra kerja PT Pertamina (Persero) serta berbagai anak perusahaannya, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya. Selain itu, mengikuti perkembangan industry perasuransian umum, TPI juga merambah ke pasar di luar captive market, yaitu pasar Non-Energi dan Corporate Retail Products.
PROFIL TUGU
Berdasarkan sejarahnya, TPI memiliki keahlian di segmen korporasi karena telah memberikan layanan asuransi kepada berbagai proyek energi berskala besar. Namun, dalam perkembangannya, Perusahaan juga menggarap segmen ritel yang memiliki potensi kontribusi premi yang sangat besar, mengingat masih kecilnya penetrasi asuransi nasional di segmen ini.
Seiring dengan pertumbuhannya, Perusahaan mendirikan sejumlah anak perusahaan, dan membuka kantor cabang, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk di Inggris Raya dan Hong Kong. Perusahaan juga membuat Road Map yang tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2016-2020, dengan sejumlah tahapan pengembangan untuk mencapai tujuan menjadi Perusahaan Asuransi Nasional Berskala Asia pada 2016. Dengan demikian, sekaligus menjadi perusahaan asuransi umum di posisi teratas di Indonesia.
Dasar Hukum Pendirian
Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 9 tanggal 25 November 1981 dari Tan Thong Kie, S.H. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Y.A5/177/20 tanggal 15 Maret 1982 serta diumumkan dalam Tambahan No. 845 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 6 Juli 1982
Kepemilikan
PT Pertamina (Persero) 65,00%
PT Sakti Laksana Prima 17,60%
Siti Taskiyah 12,15%
M. Satya Permadi 5,25%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
6 (enam) kantor cabang di Surabaya, Bandung, Balikpapan, Medan, Semarang dan Palembang
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id